Pekanbaru – Kegiatan Rapat Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual di Wilayah di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kamis (16/05/2024). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satrian, Mediator Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Noprizal, Kasubbid. Kekayaan Intelektual, Mirsahwal, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, serta para JFU analis Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Turut hadir juga Pemohon Mediasi, yaitu Fredi BS & Partners Advokat selaku kuasa hukum dari Kasten Harianja.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, yang menyampaikan laporan tentang dugaan tindak pidana terkait penggunaan merek dan logo seni Serikat Pekerjaan Transport Indonesia (SPTI). Pembahasan utama rapat ini adalah permintaan keterangan (mediasi) atas dugaan pelanggaran kekayaan intelektual terkait merek dan logo SPTI, sebagaimana diatur dalam pasal 93 tentang Merek.
Dalam sesi mediasi yang dipimpin oleh Mediator Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Noprizal, terungkap bahwa pihak Pemohon (Fredi BS & Partners Advokat) bersedia hadir, sedangkan pihak Termohon (Edy Baharsyah, Cs) tidak bersedia hadir. Pemohon menyampaikan informasi mengenai penggunaan merek dan logo SPTI tanpa izin dari pemilik hak lisensi. Meskipun telah dilakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis, pihak Termohon tidak memberikan respons. Pihak Pemohon menegaskan bahwa mereka tidak memberikan izin kepada pihak Termohon untuk menggunakan merek dan logo SPTI dengan nomor daftar IDM000320860, yang tetap menjadi hak milik Pemohon.
Meskipun telah dilakukan upaya mediasi, tidak tercapai kesepakatan damai karena ketidakhadiran pihak Termohon. Menindaklanjuti hal ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menugaskan Subbid. Kekayaan Intelektual untuk segera melakukan koordinasi dan edukasi kepada aparat penegak hukum di Polda Riau dan Polsek Tualang Siak terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual.
Edukasi mengenai pentingnya kesadaran masyarakat, stakeholder, dan aparat penegak hukum tentang perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi sorotan dalam rapat ini. HKI dianggap sebagai aset berharga yang tak berwujud dan memiliki potensi besar untuk memajukan perekonomian bangsa.
Pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan ekonomi dengan membangun kolaborasi antara kementerian, lembaga terkait, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya. Dengan demikian, peningkatan kualitas dan kuantitas HKI di Indonesia akan segera terwujud, memberikan dorongan bagi pertumbuhan kekayaan intelektual dan perbaikan ekonomi nasional ke depan.