Pekanbaru - Pada hari ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir menghadiri Rapat Koordinasi Terkait Fasilitas & Penampungan Sementara Bagi Pengungsi Rohingya di Kota Pekanbaru. Rapat ini dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Riau S.F. Hariyanto di Gedung Pauh Janggi Komplek Gubernuran Provinsi Riau (16/5).
Hadir pula dalam rapat ini Para Forkopimda Provinsi Riau, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Para Forkopimda Kota Pekanbaru, Lembaga UNHCR, Lembaga IOM. Sementara itu kehadiran Kepala Kantor Wilayah didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra serta Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru Panogu H.D. Sitanggang beserta jajaran.
Dalam rapat ini Kakanwil menyampaikan beberapa hal mengenai sikap Kemenkumham Riau terhadap Status Pengungsi Rohingya di Kota Pekanbaru. "Kemenkumham Riau khususnya Imigrasi tidak bertanggung jawab terhadap kebutuhan para pengungsi di Kota Pekanbaru, Imigrasi hanya mencatatkan keimigrasian mereka, kemudian pada rapat sebelumnya sudah pernah dibahas bahwa IOM dan UNHCR siap mendirikan tempat penampungan bagi para pengungsi jika ada lahan dari pemerintah setempat yang dapat digunakan bagi para pengungsi. Namun belum ada tindak lanjutnya sampai saat ini" Ujar Kakanwil.
Pj Gubernur Riau menyampaikan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru akan menyiapkan lahan bagi Lembaga IOM dan Lembaga UNHCR untuk dapat digunakan sebagai tempat pengungsian sementara bagi para pengungsi di Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, Pengungsi Rohingya di Kota Pekanbaru sudah berjumlah 154 orang dan hidup dengan kondisi yang tidak layak di sekitar trotoar Kantor Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru. Kondisi yang sangat mengkhawatirkan ini membuat banyak masyarakat yang berada disekitar tempat pengungsian cukup resah dengan keberadaan pengungsi tersebut sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.