KANWIL KEMENKUMHAM RIAU LAKSANAKAN RAPAT PELAKSANAAN HASIL IDENTIFIKASI TELAAHAN/REKOMENDASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH DARI PERSPEKTIF HAM DI KABUPATEN PELALAWAN

01

01

 

 

Pelalawan - Hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 Tim Bidang HAM Kanwil Riau berangkat menuju kabupaten Pelalawan untuk melaksanakan kegiatan Rapat Persiapan Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM Tahun 2023 di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekda Kabupten Pelalawan. Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2023 Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau terdiri dari Kasubbag Pemajuan HAM Jenni Manalu, Perancang Ahli Madya Elvi Cilviana Marpaung, dan Pelaksana Bidang HAM  melaksanakan Rapat Pelaksanaan Hasil Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM Tahun 2023 di Ruang Rapat Kantor Bupati Pelalawan, dimana langsung dibuka oleh Bapak Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bapak Zulkifli S.Ag, M.Si dan dihadiri oleh Kasubag Hukum Sekda Kab.Pelalawan Bapak Seno Adi Wibowo, Analis Kebijakan Muda Ibu Mulziah dari BP3KB Kab. Pelalawan, Analis Kebijakan Muda Ibu Roziah dari DPMPTSP serta Perancang Bagian Hukum Sekda Kabupaten Pelalawan.

Asisten I, Zulkifli menyampaikan apresiasi atas kedatangan Kanwil Kemenkumham Riau mengadakan rapat persiapan dan pelaksanaan Ranperda dari Perspektif HAM sehingga bisa mengetahui bahwasannya setiap ranperda itu ada sisi HAM nya. "Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Kemenkumham Riau atas pelaksanaan kegiatan ini. Semoga ditahun berikut nya rapat seperti ini tetap di adakan.", ujar Zulkifli.

Selanjutnya Kepala Subbidang Pemajuan HAM menyampaikan pemaparan terkait dilaksanakannya kegiatan ini, "Jika di lihat dari “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas kemanusiaan (perlindungan dan penghormatan HAM). Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disampaikan pentingnya pedoman materi muatan/parameter HAM yang menjadi acuan dalam rangka pengaturan dan pembatasan HAM dalam Peraturan Perundang-undangan. Khususnya dalam perancangan Peraturan Daerah (Perda) perlu adanya keterlibatan dan intervensi pemerintah/pemerintah daerah dalam bentuk regulasi, termasuk dalam pembentukan Perda yang memiliki nilai kemanfaatan dan keadilan yang menjadi cerminan adanya nilai-nilai HAM, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.", ujar Jenni.

Rapat dilanjutkan dengan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Pelalawan Tahun 2017 - 2025. Kegiatan berlangsung lancar dan tertib.

03

03

 

#KemenkumhamRI #KanwilKemenkumhamRiau #KanwilKumhamRiau #KepalaKanwilKumhamRiau #RiauBedelau #JahariSitepu


Cetak   E-mail