KANWIL KEMENKUMHAM RIAU LAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENGAJUAN PERMOHONAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

1

1

Pekanbaru – Dalam rangka meningkatkan sekaligus penyebarluasan pentingnya kekayaan intelektual kepada seluruh lapisan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau kembali melakukan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual. Kali ini, tim kanwil Kemenkumham Riau yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Mirsyahwal melakukan pelaksanaan kegiatan di beberapa titik di Kabupaten Pelelawan, pada Senin (17/7).

Pada pukul 09.00 WIB, Mirsyahwal, dkk tiba di Dinas Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan dan disambut langsung oleh Yunasril selaku Kepala Bidang Penyuluhan. Kedatangan tim KI Kanwil Riau di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Pelelawan dimaksudkan untuk melakukan pembahasan terkait langkah perbaikan atas Permohonan Indikasi Geografis (IG) Beras Penyalai Cekau Pelalawan. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong percepatan pengajuan IG tersebut yang telah diajukan sejak tahun 2019 namun sampai dengan tahun 2023 masih belum juga rampung pendaftarannya.

Selanjutnya, tim bertolak ke Dinas Koperasi dan UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan, sehubungan dengan tindaklanjut atas kunjungan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda, Sarinah dan rombongan beberapa waktu lalu di Kanwil Kemenkumham Riau yang menyampaikan bahwa terdapat berbagai potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Pelelawan, seperti Batik Bono, Batik Sialang, Batik Sikijang dan Batik Koloso dimana sebagian telah dicatatkan Hak Ciptanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selain itu di Kabupaten Pelalawan juga terdapat Destinasi Wisata Ombak Bono yang menjadi daya tarik wisata lokal maupun mancanegara khususnya bagi pencinta Olahraga Selancar/Surfing.

“Setelah kami melakukan kunjungan ke pelalawan, kami melihat begitu besar potensi kekayaan intelektual yang ada di kabupaten ini, mulai dari indikasi geografis, hingga hak cipta dan lain sebagainya. Untuk itu, kami akan terus berupaya melakukan berbagai kegiatan salah satunya pendampingan kekayaan intelektual seperti yang kita lakukan saat ini. Kami berharap agar masyarakat dapat lebih memahami akan pentingnya kekayaan intelektual”, ungkap Mirsyahwal.

Setelah menyelesaikan Pendampingan Pengajuan Permohonan KI di Kabupaten Pelalawan, tim melanjutkan kegiatan ke Rengat, tepatnya di Gedung Promosi Tuah IKM binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hulu. Setiba dilokasi, Suta Rama Atmaja selaku Kabid Perindustrian dan Kepala Desa Kuala Cinaku, serta Masyarakat Adat talang mamak, dan petani nanas madu menyambut tim KI Kanwil Riau. Mirsyahwal kembali menyampaikan sosialisasi kepada peserta dan tim KI Kanwil Riau melakukan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual. Tak hanya itu, tim juga menyampaikan terkati One Village One Brand (OVOB), KKC dan Potensi IG yang nantinya akan dilanjutkan oleh Disperindag Kabupaten Indragiri Hulu untuk disiapkan pendaftarannya. Berdasarkan Inventarisasi yang dilakukan, tim menemukan Potensi OVOB merek “TUAH IKM”, KKC “Tikar Pandan” dan “Kain Bercurak” serta Potensi IG “Kopi Talang Mamak” dan “Nenas Madu Inhu”.

Setelah selesai di Kabupaten Pelelawan dan Kabupaten Indragiri Hulu, tim KI Kanwil Kemenkumham Riau melanjutkan kegiatan di Kabupaten Indragiri Hilir pada Selasa (22/7). Bertempat di Aula Kantor Diskopum Indragiri Hilir, tim memberikan sosialisasi dengan menghadirkan peserta sebanyak 40 (empat puluh) orang terdiri dari UMKM binaan Diskopum Inhil yang selanjutnya peserta akan diberikan Pendampingan dalam Pengajuan Merek usahanya oleh tim Analis KI Kanwil Kemenkumham Riau melalui meja layanan yang telah disiapkan.

Rangkaian kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan KI selama 3 (tiga) hari berjalan dengan lancar dan diharapkan kepada dinas-dinas yang telah dikunjungi di beberapa daerah tersebut dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang telah diinformasikan dan kerjasama yang telah dilakukan.

1

1


Cetak   E-mail