KANWIL KEMENKUMHAM RIAU KOORDINASI KE BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM DAN HAM WUJUDKAN INDEKS REFORMASI HUKUM (IRH) YANG BAIK

1

1

Jakarta - Kanwil Kemenkumham Riau beserta Pemerintah Provinsi Riau dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau lakukan koordinasi ke Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM Kemenkunham RI di Jakarta untuk mewujudkan Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang baik dan memperkuat sinergitas Kanwil Kemenkumham Riau dan Pemerintah Daerah, (8/8).

Kunjungan Kanwil dan Pemda diterima dan disambut langsung oleh Bapak Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Bpk Ambeg Pramarta didampingi Sekretaris BSK Bapak Jhoni Pesta Simamora, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum BSK Bpk Jamaruli Manihuruk beserta Jajaran BSK.

Tim dari Kanwil Riau dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Mhd.Jahari Sitepu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kabid HAM Mex Mahdy, Kabid Yankum Dean Satria, Kasubbid Pemajuan HAM Jenni Manalu, Kasubbid AHU Dewi Sri serta jajaran Biro Hukum Pemprov Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.

Kepala BSK dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permen PAN RB Nomor 3 tahun 2023 tentang Perubahan atas Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Kepala Kantor Wilayah mengucapkan terimakasih kepada Kepala BSK beserta jajaran atas sambutan dan waktu yg diluangkan kepada Tim Kanwil Kemenkumham Riau dan seluruh Pemerintah Daerah dari Provinsi Riau yang datang pada hari ini.

"Besar harapan kami kepada Bapak Kepala BSK, Bapak Ambeg Pramarta beserta jajaran terkait dengan hal dimaksud. Dimohon perkenan arahan Kepala BSK dan Tim IRH dari BSK untuk memberikan arahan dan petunjuk sebagai pedoman bagi Kanwil dan Pemerintah Daerah di Provinsi Riau untuk mewujudkan Indeks Reformasi Hukum yang baik," ujar Jahari.

Acara dilanjutkan dengan teknis pengimputan data IRH dimana data dukung yang dikumpulkan berdasarkan 4 (empat) variabel yaitu :
1. Tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi / memperkuat koodinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi;
2. Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undang/legal drafter pusat dan daerah yang berkualitas ;
3. Kualitas regulasi atau deregulasi sebagai peraturan perundang - undangan berdasarkan hasil review;
4. Penataan Database peraturan perundang-undangan.

1

1


Cetak   E-mail