KANWIL KEMENKUMHAM RIAU IKUTI SOSIALISASI RANCANGAN PERUBAHAN PERMENKUMHAM NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT TERHADAP PERMASALAHAN HAM

WhatsApp Image 2021 07 15 at 20.57.06

WhatsApp Image 2021 07 15 at 20.57.40

 

 

Pekanbaru – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HAM terus berusaha mendorong penyelesaian pengaduan pelanggaran HAM. Salah satunya adalah dengan menyusun Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia yang diubah menjadi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal HAM mengadakan sosialisasi secara virtual untuk mendapatkan masukan dan saran dari Kantor Wilayah yang dilaksanakan pada Kamis (15/7) yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham bagian barat tanpa terkecuali Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.

Bertempat di Ruang rapat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Riau, Pujo Harinto yang didampingi Kepala Bidang HAM, Dean Satria, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Nurhayati dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Mirsahwal mendengarkan pemaparan dari Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga.

Dalam paparannya, Direktur Instrumen HAM menyampaikan bahwa tujuan dari rancangan perubahan Permenkumham ini adalah untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dalam Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan Dan Pemajuan HAM (P5 HAM). “Pengembangan kompetensi pegawai sebagai Pemeriksa HAM diharapkan dapat segera direalisasikan sehingga dapat meningkatkan kewenangan Kantor Wilayah untuk menangani dugaan pelanggaran HAM,” ujar Timbul.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi mendengarkan masukan dan saran dari kantor wilayah yang mengikuti sosialisasi. Saat ini, setiap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau telah terdapat Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Pos Yankomas) yang bersedia menerima segala pengaduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dialami oleh masyarakat yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah melalui Bidang HAM.

WhatsApp Image 2021 07 15 at 20.57.06

WhatsApp Image 2021 07 15 at 20.57.06

 


Cetak   E-mail