KANWIL KEMENKUMHAM RIAU IKUTI RAPAT PERSIAPAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG TENTANG KUHP SECARA VIRTUAL

1

1

Pekanbaru – Bertempat di Ruang Pokja 1, Kantor Wilayah Kemenkumham Riau mengikuti Rapat Persiapan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU tentang KUHP) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara virtual pada Senin (17/07).

Rapat Persiapan Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Riau Efa Susanti yang diikuti oleh Para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU di bidang hukum, serta di ikuti oleh perwakilan dari divisi pemasyarakatan Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Riau, April Susanti.

Rapat Sosialisasi dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Asep Nana Mulyana, yang kemudian dilanjutkan oleh Moderator Cahyani Suryandari, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Sosialisasi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU tentang KUHP) dijadwalkan akan dilaksanakan di Denpasar, Bali pada tanggal 9 Agustus 2023 yang akan di hadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Ada dua poin penting yang di bahas dalam Rapat Persiapan ini yaitu pertama mengenai Dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam menyiapkan dan mengkoordinasikan peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi UU tentang KUHP secara daring (zoom meeting) dan yang kedua, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sosialisasi UU tentang KUHP yang diselenggarakan di Denpasar, Bali.

Tujuan dari diadakannya Rapat Persiapan Sosialisasi ini adalah untuk Koordinasi Kelancaran dan Efektifitas Penyelenggaraan Sosialisasi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU tentang KUHP).

Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari mengharapkan Partisipasi dari Kantor Wilayah guna mensukseskan Kelancaran dan Efektifitas Penyelenggaraan Sosialisasi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU tentang KUHP) ini. “Mohon dukungan dari Kantor Wilayah agar satker-satker yang berada di lokasi yang jauh bisa mengikuti sosialisasi ini, kami berharap Kantor Wilayah bisa mendukung acara ini dengan mengundang banyak Aparat Penegak Hukum agar bisa hadir secara langsung. Kami berharap sosialisasi ini agar bisa banyak diikuti oleh banyak Aparat Penegak Hukum” tutup Cahyani.

1

1


Cetak   E-mail