Pekanbaru - Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam hal ini diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik didampingi Kepala Bidang Hukum, M. Farhan Nizar beserta para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Riau mengikuti Penguatan Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Wakil Menteri Hukum, Prof.Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum secara daring bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, Rabu (06/11/2024).
Wakil Menteri Hukum, Prof.Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum dalam arahannya mengatakan keberadaan perancang hukum itu sangat penting. “Perancang peraturan perundang-undangan adalah suatu jabatan fungsional yang kita tetap memerlukannya, ruh, nafas dan jantung utama adalah pada direktorat jenderal peraturan perundang-undangan. Perannya sangat-sangat penting,” ujar Prof. Eddy.
“Ketika akan merumuskan suatu peraturan daerah, yang utama perlu di perhatikan adalah berbagai peraturan yang ada diatasnya. Peraturan yang berada dibawah tidak boleh bertentangan dengan yang diatasnya,” tutup Prof. Eddy.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Cahyani Suryandari yang sekaligus Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I) dalam sambutannya mengatakan para perancang peraturan perundang-undangan dalam membuat peraturan atau kebijakan yang diambil, jangan sampai ada konflik of interest. “Kebijakan yang kita ambil harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami berharap kepada bapak/ibu untuk terus mendorong penguatan kepada perancang dan memberikan lingkungan yang membuat perancang bekerja secara maksimal,” ujar Cahyani Suryandari.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir