KANWIL KEMENKUMHAM RIAU IKUTI KEGIATAN KONSINYASI PERCEPATAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

1

1

Pekanbaru – Dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Kementerian Hukum dan HAM, Inspektorat Jenderal Kemenkumham menginisiasi kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK secara hybrid, Senin (15/5). Berpusat pada Hotel Veranda Pakubuwono Jakarta, kegiatan ini diikuti secara daring melalui zoom meeting oleh jajaran Kanwil kemenkumham Riau.

Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Eko Putranto beserta jajaran dari Divisi Administrasi mengikuti giat ini dari Ruang Serbaguna Ismail Saleh, sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengikuti secara terpisah dari Dumai sehubungan kegiatan sosialisasi Administrasi Hukum Umum.

Pada kesempatan ini, Akhsanul Khaq selaku Auditor Utama Keuangan Negara I memberikan arahan terkait Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan Penyelesaian Kerugian Negara pada Kemenkumham Semester II Tahun 2022. “Harapan kami agar Penyelesaian Tindak Lanjut agar dapat dimanfaatkan optimal untuk sarana komunikasi dalam mendiskusikan dan menyampaikan bukti-bukti tindak lanjut sebagai realisasi atas action plan yang telah disanggupi oleh Entitas Pemeriksaan. Selain itu tindak lanjut rekomendasi BPK dapat bermanfaat sebagai feedback tindakan perbaikan dalam Menyusun rencana dan menerapkan strategi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di masa yang akan datang,” sebut Akhsanul.

Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu turut memberikan arahan kepada seluruh peserta. “Efektivitas Pemeriksaan BPK ditentukan berdasarkan sejauhmana entitas pemeriksaan melakukan tindak lanjut atas rekomentasi hasil pemeriksaan, untuk itu diharapkan kerja sama dari setiap pihak untuk menindaklanjuti rekomendasi sangat penting untuk mencapai good governance,” sebutnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan permasalahan tindak lanjut rekomendasi BPK pada Unit Utama dan Kantor Wilayah dengan mendapuk narasumber dari BPK.

1

1


Cetak   E-mail