KANWIL KEMENKUMHAM RIAU IKUTI DISEMINASI DAN PELATIHAN PROGRAM PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL TAHUN 2023

1

1

Pekanbaru – Jajaran Kanwil Kemenkumham Riau mengikuti Diseminasi dan Pelatihan Program Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2023 secara online, Selasa (29/8). Bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria, Kepala Bidang Pelayanan HAM Mex Mahdi serta jajaran subbagian Administrasi Hukum Umum.

Kegiatan yang diinisasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama serta Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian keuangan RI ini dilaksanakan dalam rangka menuju keanggotaan penuh Indonesia di lembaga Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) 2023.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Alberd Teddy Benhard Sianipar selaku sekretaris utama PPATK. Pada kesempatan ini beliau menyampaikan laporan konsolidasi penilaian risiko sektoral tindak pidana pendanaan terorisme pada sektor industri berisiko tinggi. “Berdasarkan hasil identifikasi, analisis dan evaluasi terhadap konsolidasi pengkinian penilaian risiko sektoral tindak pidana pendanaan terorisme pada sektor industri berisiko tinggi tahun 2023, pemerintah Indonesia berpandangan bahwa sekitar 80% pemetaan risiko pendanaan terorisme di Indonesia masih relevan untuk mitigasi berdasarkan langkah yang telah dilakukan saat ini,” papar Alberd.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yang ahli di bidangnya, antara lain dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

1

7


Cetak   E-mail