KANWIL KEMENKUMHAM RIAU HADIRI SOSIALISASI PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA

0101

 

Pekanbaru – Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) mengadakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara Daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting pada seluruh kanwil se-Indonesia, Selasa (6/4). Kegiatan virtual ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, yang didampingi Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono, bersama para Kabag dan JFT Pengadaan Barjas di ruang rapat kakanwil.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan narasumber yang berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), praktisi Institut Akuntan Pubik Indonesia (IAPI), Praktisi dari UKPBJ Pemprov Bengkulu, dan sebagainya. “Sosialisasi ini yang diselenggarakan ini sebagai upaya penguatan serta peningkatan kapasitas pemahaman bagi para pelaku pengadaan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM atas kebijakan terbaru tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berupa Perpres No 12 Tahun 2021,” sebut Iwan Santoso, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara BMN.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto, saat memberi sambutan dan membuka acara mengingatkan kepada jajaran untuk meningkatkan atensi atas kedisiplinan serta taat azas dalam pengimplementasian Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 ini. Andap juga berpesan agar seluruh peserta untuk dapat mempelajari dan memahami perubahan dari peraturan yang lama agar bisa diimplementasikan dengan baik. "Ikuti dengan serius dan sungguh-sungguh. Pertemuan ini merupakan pertemuan yang bermanfaat serta lakukan koordinasi yang baik ke depannya agar bisa mengimplementasikan peraturan baru ini dengan baik," kata Andap.

WhatsApp Image 2021 04 06 at 15.54.11 2WhatsApp Image 2021 04 06 at 15.54.11 2


Cetak   E-mail