KANWIL KEMENKUMHAM RIAU HADIR DALAM FGD PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANPERDA SATPOL-PP

WhatsApp Image 2022 08 18 at 15.07.08

WhatsApp Image 2022 08 18 at 14.11.40
Pekanbaru – Berdasarkan pasal 1 angka 11 Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Paraturan Perundang-undangan, naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian  hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Dengan kata lain, naskah akademik merupakan basis argumentasi dalam membentuk undang-undang atau peraturan daerah.

Dalam rangka penyusunan naskah akademik yang berkualitas, Kanwil Kemenkumham Riau melalui divisi Pelayanan Hukum dan HAM turut terlibat dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau pada Kamis, (18/08) di Aula Satpol PP Provinsi Riau.

Membahas tentang Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Penyelenggaraan Keterlibatan Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, turut hadir langsung Kepala Sub bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Farhan Nizar beserta tim yang terdiri dari fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

“Adapun tujuan FGD yang dilaksanakan pada hari ini adalah untuk mengumpulkan data dan informasi serta masukan dari Satpol Kabupaten/Kota yang hadir sebagai peserta, serta tim ahli dalam penyusunan naskah akademik yang berkualitas,” sebut Dedy Herman Rasyid, selaku sekretaris Satpol PP Provinsi Riau.

Sebagai narasumber, didapuk Abdul Hadi Ansari selaku dosen dari Universitas Islam Riau mewakili tim akademisi. Diskusi yang berlangsung dengan memenuhi protokol kesehatan ini dilaksanakan untuk mengakomodir hal-hal yang belum terakomodir di dalam Perda Kabupaten/Kota tentang  Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat yang nantinya dapat dipenuhi di dalam Ranperda ini sesuai dengan kewenangannya.

WhatsApp Image 2022 08 18 at 14.11.39


Cetak   E-mail