KANWIL KEMENKUMHAM RIAU GELAR SOSIALISASI FIDUSIA PASCA PUTUSAN MK DI BENGKALIS

0101

 

Bengkalis - Jaminan fidusia merupakan lembaga penjaminan yg bersifat kebendaan, saat jaminan fidusia banyak digunakan oleh lembaga pembiayaan sebagai jaminan kepastian hukum bagi mereka terhadap objek yg diperjanjikannya dengan debitur. Seiring dengan perjalanannya timbul berbagai permasalahan terkait dengan eksekusi objek yg dijadikan jaminan fidusia, yang pada akhir ditandai dengan adanya putusan MK terhadap eksekusi ini.

Kanwil Kemenkumham Riau sebagai perpanjangan tangan Ditjen AHU, kembali menggelar sosialisasi dengan tema "Tata Cara Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK No. 18/PUU/XVII/2019" yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bengkalis, Selasa (8/6). Dalam sambutannya Kasubbid Pelayanan Admknistrasi Hukum Umum, Dewi Sri Wahyuni, yang mewakili Kepala Kanwil Keenkunham Riau dan Kadiv YankumHAM, menegaskan bahwa saat ini eksekusi terhadap objek jaminan fidusia berbeda dengan sebelum adanya Putusan MK. "Sebelumnya pembiayaan dapat mengeksekusi langsung objek jaminan fidusia berdasarkan kewenangannya sendiri yg sudah diatur oleh UU Jaminan Fidusia, baik dengan atau tanpa kerelaan dari debitur(pemberi fidusia). Tetapi pasca putusan MK ini, jika tidak ada kerelaan dari Debitur, maka eksekusi tidak dapat dilakukan sendiri oleh pembiayaan, melainkan harus melalui lembaga peradilan dengan mengajukan permohonan sita jaminan," kata Dewi Sri.

Sosialisasi ini, dihadiri peserta yg terdiri dari masyarakat, lembaga keuangan bank dan non bank, Pemerintah Daerah yang terdiri dari Dinas, Kecamatan, dan Kelurahan, Kepolisian dan Pengadilan. Dengan menghadirkan pemateri dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Admiral, dan akademisi Rosyidi Hamzah, serta dimoderatori oleh Mirsahwal yang juga selaku Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.

 

WhatsApp Image 2021 06 08 at 14.15.27WhatsApp Image 2021 06 08 at 14.15.27


Cetak   E-mail