Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar Rapat Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual di Wilayah pada Senin (15/07/2024) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik membuka sekaligus memimpin jalannya rapat yang membahas tentang penyusunan Deskripsi Indikasi Geografis Beras Penyalai Kuala Kampar. Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Mirsahwal, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dan Para JFU Analis Kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham Riau.
Tujuan dari Rapat Pendampingan ini adalah untuk membantu dan menyelesaikan Deskripsi Indikasi Geografis Beras Penyalai Kuala Kampar yang diajukan oleh Bappedalitbang Provinsi Riau. Turut hadir perwakilan dari Bappedalitbang Provinsi Riau, Gevisioner. Rapat ini membahas tentang Penyusunan Deskripsi Indikasi Geografis Beras Penyalai Kuala Kampar yang disampaikan oleh Gevisioner dari Bappedalitbang Provinsi Riau untuk membantu dan menyelesaikan Deskripsi Indikasi Geografis Beras Penyalai Kuala Kampar.
Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa kekurangan dalam Deskripsi Indikasi Geografis Beras Penyalai Kuala Kampar, yaitu Foto Penyimpanan Produk tidak sesuai, Foto Dokumentasi Penjemuran belum sesuai dengan aslinya, di bagian lampiran gambar gabah dan beras harus dilengkapi dan masih banyak kekurangan yang harus dilengkapi dan ditambah sesuai dengan aslinya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, menyampaikan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) sebagai aset berharga yang tak berwujud (intangible asset) dan dapat memajukan perekonomian bangsa. “Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul sebagai hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, juga hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual, dan juga merupakan suatu kreasi pikiran berupa invensi, sastra dan karya seni, simbol, nama, gambar, dan desain yang digunakan dalam perdagangan, sehingga dapat menjadi sebuah aset berharga yang tak berwujud (intangible asset) dan dapat memajukan perekonomian suatu bangsa,” ujar Edison Manik.
Kanwil Kemenkumham Riau akan terus memberikan pendampingan kepada Bappedalitbang Provinsi Riau dalam menyelesaikan Deskripsi Indikasi Geografis Beras Penyalai Kuala Kampar. Diharapkan dengan selesainya Deskripsi Indikasi Geografis ini, produk beras Penyalai Kuala Kampar dapat terlindungi dan mendapatkan pengakuan secara resmi, sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomisnya dan memajukan perekonomian masyarakat setempat.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir