Pekanbaru – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Kanwil Kemenkumham Riau menggelar FGD pembahasan Instrumen Analisis Evaluasi Kebijakan Hukum dan HAM atas Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang, Selasa (16/07/2024).
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Mex Mahdi membuka jalannya kegiatan didampingi Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nurhasanah Harahap berserta jajaran.
Sebagai narasumber yaitu Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan. Turut hadir Perwakilan dari Kepolisian Daerah Riau, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol. M. Qori Oktohandoko, perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau, Rizky Muhari Yahfis, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Ricky Rachmawan dan Perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis.
Adapun Kebijakan Hukum dan HAM yang akan dievaluasi, yaitu: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terporisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, sebagai narasumber memaparkan materinya yang berjudul FGD Pembahasan Instrumen Analis Evaluasi Kebijakan Hukum dan HAM atas Permenkumham RI nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian khususnya di bagian Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran Indonesia.
“FGD atau Diskusi Kelompok Terfokus ini merupakan kegiatan dalam rangka pembahasan instrumen evaluasi kebijakan yang difokuskan pada topik TPPO karena akan menjadi pembahasan lanjutan pada kegiatan Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah,” ujar Mex dalam sambutannya.
“Kegiatan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh kantor wilayah menjadi suatu upaya untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan suatu kebijakan pada saat diimplementasikan di daerah. Hasil dari pelaksanaan evaluasi kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi suatu bahan dalam melakukan revisi kebijakan publik menjadi lebih baik di masa yang akan datang,” pungkas Mex. Hasil dari Focus Group Discussion (FGD) melahirkan beberapa rekomendasi tentang perubahan atas Permenkumham nomor 33 tahun 2018.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir