KANWIL KEMENKUMHAM RIAU GELAR FGD HASIL IDENTIFIKASI TELAAHAN/REKOMENDASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

WhatsApp Image 2022 08 26 at 12.26.26

WhatsApp Image 2022 08 26 at 12.13.18

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI berperan sebagai pembina hukum sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah. Dalam hal ini, Kemenkumham Riau melalui sub bidang Pelayananan Hak Asasi Manusia menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Daerah dengan fokus diskusi bertajuk “Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti”, Jumat (26/08).

Kepala Sub bidang Pelayanan Hak Asasi Manusia, Mex Mahdi beserta jajaran menyambut peserta yang terdiri dari perwakilan dari Lembaga Adat Melayu, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, perwakilan Biro Hukum Setda Riau, serta akedemisi dari fakultas Hukum Universitas Islam Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu turut hadir langsung membuka kegiatan dan menerangkan tentang proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. “Untuk mewujudkan peraturan daerah yang baik adalah melalui proses harmonisasian. Proses tersebut dengan melibatkan peran perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan penyusunan Ranperda terutama pada tahap perencanyaannya,” sebut Kakanwil.

Lebih lanjut, Mex Mahdi menambahkan esensi dari diskusi yang dilakukan. “Nilai dan prinsip Hak Asasi Manusia harus tertuang dalam materi muatan peraturan perundang-undangan dan dipedomani oleh setiap lembaga atau pejabat yang berwenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” tambah Mex.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipandu oleh moderator demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberi manfaat bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2022 08 26 at 12.13.17

WhatsApp Image 2022 08 26 at 12.15.31


Cetak   E-mail