Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar kegiatan sosialisasi di daerah tepatnya di Kabupatan Rokan Hilir, Kecamatan Bagan Batu. Kegiatan dilaksankan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 di Hotel Bintang Mulia , Bagan Batu. Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas sangat menarik oleh Tim Kanwil Kemenkumham Riau karena langsung mendatangkan tim expert dari Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administarsi Hukum Umum Kemenkumham Replik Indonesia untuk melaksanakan pendampingan secara langsung kepada 80 peserta sosialisasi yang hadir berasal dari lembaga pembiayaan dan notaris terkait penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kanwil kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau, Bapak Edison Manik. Dalama sambutannya beliau menyampaikan sosialisasi ini dilaksankan bukan hanya sebatas mengedukasi dan menyampaikan informasi terkait pentingnya dan kewajiban kreditur sebagai penerima fidusia untuk melakukan penghapusan jaminan fidusia yang telah dilunasi oleh debitur sebagai pemberi fidusia tapi juga melakukan eksekusi langsung terkait teknis bagaimana cara melakukan penghapusan fidusia tersebut pada aplikasi fidusia online, agar lembaga pembiayaan dan notaris dapat benar-benar langsung melakukan eksekusi penghapusan fidusia setelah kegiatan pendampingan ini dilakukan, tegas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau.
Pentingnya Penghapusan jaminan fidusia ini harus secepatnya dilaksanakan oleh lembaga pembiayaan dan notaris mengingat data fidusia yang belum dilaksanakan penghapusan, sementara utang debitur telah lunas sangat menumpuk pada aplikasi fidusia online sehingga data tersebut menjadi data sampah pada aplikasi tersebut, yang nantinya akan berdampak pada debitur sebagai pemberi fidusia untuk melaksanakan perjanjian fidusia kedepannya. Karena hal tersebut, penghapusan jaminan fidusia ini menjadi perhatian untuk kita bersama dan menjadi rencana aksi Tahun 2024 pada Ditjen AHU.
Kanwil Kemenkumham Riau yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang berada di pusat akan terus berkeliling ke 10 Kabupaten dan 2 Kota di Provinsi Riau untuk menyebarkan informasi ini dan melakukan pendampingan terkait penghapusan jaminan fidusia terhadap seluruh lembaga pembiayaan dan notaris, dengan harapan tidak ada lagi data fidusia yang telah lunas yang belum dilakukan penghapusan pada akhir tahun 2024.