Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau aktif mengikuti Rapat Klarifikasi Pembahasan Urgensi Belanja Non PDN (Impor) yang diselenggarakan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (26/08/2024).
Kegiatan ini di ikuti secara daring melalui zoom meeting di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Administrasi, Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik beserta Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam rangka mengendalikan belanja impor, Kementerian Hukum dan HAM telah mengambil langkah strategis sebagai respons terhadap Instruksi Presiden yang menekankan percepatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia menjadi fokus utama dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan pembatasan belanja impor pada Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat klarifikasi tersebut, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Riau menyampaikan usulan dan pertimbangan terkait kebutuhan belanja non PDN (Impor) yang sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.