KANWIL KEMENKUMHAM RIAU FASILITASI FGD PEMBAHASAN DESAIN DAN INSTRUMEN EVALUASI KEBIJAKAN

1cover

2

Pekanbaru – Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau dilaksanakan FGD Pembahasan Desain dan Instrumen Evaluasi Kebijakan. Adapun kebijakan yang akan dievaluasi dalam FGD adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/ Kota Peduli HAM pada Senin (15/05).

FGD dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Mex Mahdy didampingi oleh Kepala Subbid P3kumham Nurhasanah Harahap, Narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Riau Nandi Triaza Novi, dan 12 Bagian Hukum Setda se-wilayah Riau, serta Pelaksana di Bidang HAM dan Divisi Administrasi.

“Kanwil Kemenkumham Riau telah mengagendakan kegiatan Focus Group Discussion Design dan instrument evaluasi kebijakan terkait Permenkumham No. 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM. Dalam hal ini kita memerlukan data lapangan sebagai materi diskusi,” ujar Mex Mahdi.

Setelah peserta menyampaikan permasalahan di lapangan dan saran terkait implementasi Permenkumham tentang KKP HAM dimaksud, forum merumuskan rekomendasi evaluasi kebijakan tersebut. Adapun beberapa rekomendasi nya antara lain: hasil penilaian KKP HAM agar dirincikan lagi per indikator dan diberitahukan kepada seluruh kabupaten/kota, agar adanya semacam surat edaran antara Kemenkumham dan Kemendagri terkait KKP HAM, penambahan alokasi anggaran di Kabupaten/Kota khususnya untuk kegiatan KKP HAM.

“Pada prinsipnya Permenkumham No. 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM akan menjadi tolok ukur dalam melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) bagi masyarakat. Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat memonitor dan mengevaluasi daerah yang belum melaksanakan sepenuhnya P5HAM serta kendala-kendala yang terjadi di lapangan,” tutup Mex Mahdi.

#KemenkumhamRI #KanwilKemenkumhamRiau #KanwilKumhamRiau #KepalaKanwilKumhamRiau #RiauBedelau #JahariSitepu

3

5


Cetak   E-mail