KANWIL KEMENKUMHAM RIAU BERSAMA SETDA RIAU HARMONISASIKAN PERANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI RIAU

WhatsApp Image 2023 08 29 at 13.16.51

Pekanbaru – Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah adalah memfasilitasi pelaksanaan Rapat Harmonisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan sesuai tata cara dan prosedur yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada.

Pada Selasa (29/8), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Farhan Nizar dan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima kunjungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau perihal harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2023-2043 di Ruang Pokja 1 Kemenkumham Riau.

“Terkait Penyusunan Peraturan Daerah hendaknya harus ada sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Pekanbaru serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi vertikal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah terjalin secara baik dan berkesinambungan kedepannya dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas,” sebut Edison Manik.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi dan teknis penyusunan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
WhatsApp Image 2023 08 29 at 13.17.16 1

WhatsApp Image 2023 08 29 at 13.17.16 1

WhatsApp Image 2023 08 29 at 13.17.16 1

 


Cetak   E-mail