Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Riau Berikan Edukasi Semangat Pemberantasan Korupsi Kepada Seluruh Kepala Sekolah Se-Kabupaten Indragiri Hulu

0Cover
1
Rengat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bersama dengan Inspektorat Provinsi Riau dan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu mengadakan sosialisasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam hal ini diwakili oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Ariston Hotman Turnip turut serta sebagai narasumber pada kegiatan ini bersama dengan Eduar, Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Riau. Kegiatan dibuka oleh Bapak Sigit, Inspektur Daerah Provinsi Riau.

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Ariston Hotman Turnip mengatakan dalam tataran teoritik, delik korupsi bersentuhan dengan dua asas paling fundamental dalam dogmatika hukum pidana. Pertama, lex specialis derogat legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum). Kedua, lex posterior derogat legi priori (hukum yang terbaru mengesampingkan hukum lama).

Sebelumnya, tindak pidana korupsi (tipikor) selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Undang-Undang Tipikor, diatur 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai korupsi yang dikelompokkan menjadi tujuh bentuk tindak pidana korupsi. Ketujuh bentuk tersebut yaitu perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

Setelah mengenal jenis-jenis korupsi tersebut, kita harus melakukan berbagai langkah untuk mencegah agar tidak melakukan perbuatan buruk tersebut. Caranya adalah dengan memperkuat nilai-nilai integritas di dalam diri kita. Ada 9 nilai integritas yang dirumuskan KPK, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

Perilaku koruptif di keseharian ini bisa terjadi pada anak usia dini di sekolah.  Misalnya berbohong kepada orang tua, bolos sekolah, mencontek, atau mencuri, yang jika didiamkan akan terbawa ketika dia dewasa. Perilaku koruptif keseharian juga bisa dilakukan oleh karyawan, misalnya menggunakan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi, pulang kantor sebelum waktunya, atau tidak melakukan pekerjaan dengan baik.

Siapapun kita, sikap antikorupsi harus ditanamkan dalam diri dan keseharian. Karena memberantas korupsi adalah keniscayaan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang pada akhirnya akan membawa kesejahteraan pada kita semua.

2

#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   +6281261331866
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jend. Sudirman No.233
  081261331866
PikPng.com email png 581646  
PikPng.com email png 581646  

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI