Pekanbaru - Dalam rangka pelaksanaan “Diseminasi dan Asistensi Pedoman Kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah”, Tim Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, melaksanakan kegiatan Diseminasi dan Asistensi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau pada tanggal 25 – 27 Juli 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Mex Mahdi memimpin jalannya rapat pembahasan kegiatan Diseminasi dan Asistensi Pedoman Kegiatan Analisis Kebijakan di Wilayah. Turut dihadiri Kasubbid P3Kumham, Nurhasanah Harahap, Kasubbag Humas, RB dan TI, Ahlan Suryasari serta Staf P3Kumham. Turut hadir perwakilan Tim Badan Strategi Kebijakan, Eldes Natalya.
Kegiatan Diseminasi dan Asistensi Pedoman Kegiatan Analisis Kebijakan di Wilayah membahas dateline tanggal 19 Agustus 2024 tentang pembahasan instrumen analisis evaluasi kebijakan Hukum dan HAM tahun 2024 atas Permenkuham RI No. 33 tahun 2018 dengan topik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Membahas tentang Permenkumham yang akan dievaluasi. Perwakilan BSK menganggap perlu asistensi dilaksanakan guna memandu tim evaluasi Kanwil Riau dalam mengelaborasi data dan kemudian menganalisanya sehingga dapat dilakukan analisis evaluasi kebijakan yang berisi rekomendasi dan bernilai optimal.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir