Bagansiapiapi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melaksanakan Kegiatan Pengawasan Bantuan Hukum Tingkat Daerah di Kabuputen Rokan Hilir pada 10-11 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian bantuan hukum di Rokan Hilir berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kemenkumham Riau melakukan wawancara langsung dengan 21 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bagansiapiapi yang merupakan penerima bantuan hukum. Wawancara dilakukan untuk mendapatkan data dan fakta di lapangan terkait tingkat kepuasan penerima bantuan hukum terhadap pendampingan yang diberikan.
Tim Panwasda juga melakukan pengawasan terhadap dua organisasi bantuan hukum (OBH), yaitu Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Ananda dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva. Tim Panwasda melakukan pengecekan fisik kesesuaian berkas permohonan bantuan hukum yang diunggah pada aplikasi Sidbankum dan hasil wawancara dengan penerima bantuan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, menegaskan komitmennya dalam memastikan hak atas akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum dapat terpenuhi bagi seluruh warga negara, termasuk masyarakat miskin di Rokan Hilir. "Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum merupakan wujud nyata dari negara dalam menjamin hak asasi warga negara dan sebagai implementasi negara hukum," ujar Budi Argap.
Kepala Bidang Hukum, M. Farhan Nizar, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data dan realita yang terjadi di lapangan terkait kegiatan pelaksanaan Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum terkhusus oleh Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Ananda dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva. Farhan Nizar juga mengingatkan agar OBH Ananda dan OBH Mahatva tetap berkomitmen dalam melakukan pendampingan bantuan hukum kepada orang/kelompok orang miskin.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir