KADIV PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM RIAU LAKUKAN KOORDINASI KE DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

1

Jakarta - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Mulyadi, melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,dimana dalam koordinasi kali ini beliau menemui Direktur Bimbingan Kemasyarakatan Dan Pengentasan Anak sekaligus Plt Direktur Pelayanan Tahanan Dan Pengelolaan Basan Dan Baran, Pujo Harinto, Selasa (18/7). Dalam koordinasi kali ini ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus antara lain peringatan dan Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2023 khusus bagi Anak Binaan di LPKA.

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 22-23 Juli 2023 ini sekaligus dalam rangka pemenuhan Hak Anak Binaan di LPKA untuk Cuti Dikunjungi Keluarga sesuai Pasal 13 Huruf c UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Bapak Pujo Harinto meminta seluruh jajaran Pemasyarakatan di wilayah terutama di LPKA untuk memeriahkan dan berpartisipasi pada kegiatan Peringatan Hari Anak Nasional dengan menyesuaikan kemampuan, situasi dan kondisi masing-masing.

Namun demikian bagi wilayah yang telah memiliki agenda Peringatan dan Pemberian Remisi Anak Tahun 2023 di LPKA masing-masing dipersilakan untuk melaksanakan agenda tersebut dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan c.q. Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

Dilaporkan juga oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, bahwasanya akan diadakan Festival Seni Tunjuk Karya dan Aksi ABP (Anak Binaan Pemasyarakatan) yang akan dilaksanakan pada 25 Juli 2023 yang bertempat di Lapangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru di Rumbai .

Adapun penampilan yang akan dipertunjukan anatara lain :
1. Penampilan Tari Rentak Bulian
2. Medley Lagu
3. Penampilan Pramuka ABP
4. Flashmob dari Anak Binaan Pemasyarakat
5. Penampilan Tari Tor-Tor.

Dalam koordinasi kali ini beliau juga mengunjungi Bapak Radi Setiawan selaku koordinator Sub Direktorat Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bapak Radi Setiawan menyampaikan perihal tugas dan fungsi Assesor khususnya di UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, agar dapat mempelajari, memahami dan melaksanakan instrumen asesmen sesuai ketentuan yang ada agar tidak ada penyimpangan yang terjadi.

Dalam kesempatan ini juga beliau meminta agar petugas membaca dan memahami buku Standar Mapenaling bagi petugas pemasyarakatan.

Hal ini dimaksud sebagai petunjuk dan pedoman bagi petugas pemasyarakatan dalam melakukan Mapenaling serta sebagai upaya penyeragaman dan pelaksanaan mapenaling di UPT Pemasyarakatan.

1

1


Cetak   E-mail