KADIV ADMINISTRASI KANWIL KEMENKUMHAM RIAU INGATKAN PENTINGNYA JAGA INTEGRITAS DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSI PADA JAJARAN RUTAN DUMAI

 Picsart 23 08 19 13 12 10 349

Dumai – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui divisi Administrasi melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai, Sabtu (19/8). Bertempat di aula Rutan, rombongan dari Kanwil Kemenkumham Riau disambut langsung oleh Kepala Rutan Dumai, Bastian Manalu beserta jajaran. 

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, didampingi oleh Kepala Bagian Umum Nurhayati Sitorus yang sekaligus bertindak sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Program dan Humas beserta Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Ibnu Rizal, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Koko Syawaluddin Sitorus, Penyuluh Ahli Muda Ariston Turnip dan jajaran dari Bagian Program dan Humas melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Unit Pegendali Pungli dan Gratifikasi serta Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi (LAKIP/LKJiP).

 

“Pelaksanaan Reformasi Birokrasi menjadi tugas wajib bagi seluruh satuan kerja, baik diusulkan menuju WBK/WBBM ataupun tidak, sebab tujuan utama pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Kami juga mengingatkan agar satuan kerja mempersiapkan diri untuk pelaksaan evaluasi SAKIP yang diagendakan pada tanggal 24 Agustus mendatang demi mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja. Di sini kami sekaligus hadir untuk mengingatkan kembali agar jajaran tidak turut campur dalam berpolitik aktif. Meskipun ada keluarga kita yang mencalonkan diri dalam kontestasi politik, diharapkan untuk tetap bersikap netral,” pesan Johan Marunung. 

 

Pada kesempatan ini, dilakukan pula sosialisasi oleh Ariston Turnip selaku Penyuluh Anti Korupsi berserfikasi dari KPK. “Kemenkumham merupakan instansi yang telah membentuk tim yang disebut dengan UPP dan UPG yaitu Unit Pemberantas Pungli dan Unit Pengendali Gratifikasi. Tim inilah yang akan menerima laporan dari saudara sekalian ketika mendapatkan imbalan melebihi seharusnya atas layanan yang diberikan," terang Ariston.

 

Beliau juga menerangkan terkait konsekuensi hukum dari tindakan melaporkan gratifikasi yang diterima cukup berat. "Yaitu pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimum Rp1 miliar," tambahnya.

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dikemas dengan tanya jawab dan ditutup oleh Kepala Rutan Dumai. "Terima kasih atas penguatan yang telah diberikan, sangat bermanfaat dalam membantu kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi," tutup Bastian Manalu.

IMG 20230819 WA0059

IMG 20230819 WA0062


Cetak   E-mail