Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang turut didampingi Kepala Divisi Administrasi, Johan Manurung dan Kepala Bagian Program dan Humas, Ibnu Rizal mengikuti secara langsung Rapat Koordinasi Pengendalian Dukungan Program Manajemen Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 pada hari kedua yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Turut mengikuti secara virtual jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, diantaranya Kepala Bidang HAM, Mex Mahdi beserta jajaran dan para fungsional perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Riau bertempat di ruang rapat Kakanwil.
Hari Kedua Rapat Koordinasi Pengendalian Dukungan Program Manajemen diawali dengan arahan dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, yang mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra mengungkapkan, bahwa peraturan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi dasar dalam setiap pembentukan regulasi nasional.
Dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. "Kami menyadari pentingnya integrasi prinsip dan nilai HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, demi menjamin perlindungan dan penghormatan hak asasi setiap warga negara," ujar Dhahana.
Peraturan ini didasarkan pada beberapa landasan hukum, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta beberapa undang-undang lainnya yang berkaitan dengan hak ekonomi, sosial, budaya, serta hak sipil dan politik. "Kami berharap peraturan ini dapat meningkatkan pemahaman dan langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemerintah dalam melaksanakan kewajiban penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM," tambah Dhahana.
Tujuan dari peraturan menteri ini adalah untuk memberikan panduan kepada lembaga negara dan pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan agar materi muatan peraturan yang dihasilkan sesuai dengan prinsip HAM. Peraturan ini mencakup prinsip-prinsip HAM yang bersifat universal, tidak dapat dicabut, tidak dapat dipisahkan, saling tergantung, kesetaraan, dan non-diskriminatif. Negara juga memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik dan menjamin hak asasi manusia. Dengan penetapan Peraturan Menteri ini, Kemenkumham menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang menjamin hak asasi manusia serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Pembahasan Komisi, dimana Kanwil Kemenkumham Riau tergabung dalam kelompok Komisi I yang membahas tentang Perencanaan dan Keuangan, yang diketuai oleh Kepala Biro Perencanaan, Ida Asep Somara dan Kepala Biro Keuangan, Wisnu Nugroho Dewanto sebagai wakil ketua.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir