Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melaksanakan Kegiatan Koordinasi Percepatan Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Kota Pekanbaru pada Rabu (10/07/2024).
Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang dalam hal ini dipimpin Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Dewi Sri Wahyuni, melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling dan Koordinasi Percepatan Pengintegrasian JDIHN di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dengan mengunjungi Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Islam Riau, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda.
Koordinasi Percepatan Pengintegrasian JDIHN di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dilakukan sebagai upaya perwujudan peran strategis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dalam rangka mendukung Satu Data Indonesia. Koordinasi ini dilakukan guna mengetahui kendala dan hambatan serta memberikan masukan terkait pengelolaan JDIHN di lingkungan perguruan tinggi dan mengharapkan dapat segera terintegrasi dengan Pusat JDIHN sehingga peraturan, artikel dan monografi hukum yang sebagai produk perguruan tinggi dapat dengan mudah diakses masyarakat.
Kunjungan Tim Kantor Wilayah ke Universitas Muhammadiyah Riau disambut baik oleh Wakil Rektor III Jufrizal Syahri, Kepala Unit Pelaksana Tugas Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, Evans Fuad, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Riau, Annie Mustika Putri dan Dosen Fakultas Hukum, Miftahur Rachman. Universitas Muhammadiyah Riau merespon positif pengintegrasian JDIHN dan akan menindaklanjuti terkait pembuatan website JDIH Universitas Muhammadiyah Riau.
Kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi ke Universitas Islam Riau dan disambut oleh Kepala Bagian Hukum dan Etik, Wira Atma Hajri dan Kepala Sub Bagian Hukum dan Etik, Tamin Rapinra. Kepala Bagian Hukum dan Etik, Wira Atma Hajri menyampaikan bahwa Univeristas Islam Riau telah terintegrasi pada 8 Mei 2024 namun masih terdapat beberapa kendala dalam pengelolaan aplikasi JDIH dan akan segera menindaklajuti kendala tersebut sehingga pengelolaan JDIH Universitas Islam Riau dapat dilakukan dengan baik.
Kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi ke Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim dan disambut oleh Wakil Rektor III, Edi Erwan, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Zulkifli, dan dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim. Saat ini Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim telah membuat website JDIH yang akan disesuaikan dengan standar website JDIH yang diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dan akan segera menindaklanjuti untuk pengintegrasian dengan Pusat JDIHN. Kegiatan koordinasi diakhiri dengan mengunjungi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir