CEGAH PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, KANWIL KEMENKUMHAM RIAU BERIKAN EDUKASI/HIMBAUAN DI DUMAI

1

1

Dumai – Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual memegang peranan yang sangat penting dalam perdagangan Nasional dan Internasional. Globalisasi ditandai dengan pentingnya peranan daya saing dan keunggulan dari suatu produk. Kekayaan atau aset berupa karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia, sehingga dapat dianggap sebagai aset komersial hak kekayaan intelektual dan perlu juga diketahui oleh pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat pada umumnya.

Menyadari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui divisi Pelayanan Hukum dan HAM bekerja sama dengan instansi terkait memberikan edukasi/himbauan di Hotel Sonaview Dumai dengan mengusung tema “Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha”, Selasa (25/7).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu hadir langsung untuk membuka acara secara resmi. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satia, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Rejeki Putra Ginting, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai Bastian Manalu, Dinas Pariwisata Kota Dumai, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Dumai, Kepolisian Kota Dumai, Lembaga Adat Melayu Kota Dumai, serta peserta lainnya.

“Salah satu tantangan dalam penanganan perkara kekayaan intelektual adalah hukum yang bersifat delik aduan. Penyidik POLRI maupun pihak aparat penegak hukum memerlukan adanya aduan dari pemegang hak kekayaan intelektual sebelum melakukan langkah penindakan. Di sisi lain, penyidikan harus dihentikan ketika pengaduan dicabut karena hukum tersebut bersifat delik aduan. Oleh karena itu, Kantor Wilayah menghimbau kepada seluruh pihak yang mengalami masalah terkait kekayaan intelektual untuk melaporkan kekayaan intelektualnya agar pelaku mendapatkan penindakan hukum,” sebut Kakanwil.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Cecep Sarip Hidayat selaku Subkoordinator Pencegahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Irawan Harahap selaku ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Lancang Kuning dan dipandu oleh moderator Andika Agusta selaku CEO Pekanbaru Event Organizer.

1

1


Cetak   E-mail