Pekanbaru – Pada Senin (03/06/2024) bertempat di ruang Pokja 1, Kanwil Kemenkumham Riau mengadakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang dalam hal ini diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik membuka jalannya rapat harmonisasi Ranperbup ini dengan didampingi Kepala Bidang Hukum Farhan Nizar serta perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Riau.
Turut serta pula jajaran dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka pengharmonisasian terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Kuantan Singingi. Adapun 2 Rancangan Peraturan Bupati yang akan diharmonisasi adalah tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa untuk Program Pemberdayaan Pemangku Adat dan Perangkat Adat di Kabupaten Kuantan Singingi dan tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa Pembuatan Jalur Tradisional di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam sambutannya, Edison Manik menyampaikan bahwa keberadaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau adalah membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan Peraturan yang baik dan adil, untuk itu diperlukan sinergitas dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
“Harmonisasi peraturan Perundang-Undangan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menata regulasi agar kedepannya regulasi yang dihasilkan memiliki nilai keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat. Semoga apa yang kita kerjakan hari ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan peraturan-peraturan daerah kedepannya dapat mempermudah dan tidak menjadi penghambat bagi masyarakat,” ujar Edison Manik.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir