BAHAS PEREDARAN BARANG PALSU (KW), KNPI KOTA PEKANBARU LAKUKAN AUDIENSI DENGAN KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

1cover

2

Pekanbaru – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pekanbaru melakukan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham Riau pada Jum’at (18/08) dalam rangka Audiensi dengan Kanwil Kemenkumham Riau terkait dengan Pelanggaran Kekayaan Intelektual. Kegiatan Audiensi membahas tentang Pelanggaran Kekayaan Intelektual khususnya peredaran barang KW (palsu) di Provinsi Riau. Maksud dan tujuan dari kegiatan audiensi ini adalah untuk bertukar pikiran bahwa banyak masuk barang barang KW (palsu) dan pelanggaran kekayaan intelektual (KI).

Kegiatan Audiensi dengan KNPI Kota Pekanbaru, Mengambil tempat di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Riau, dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Dean Satria, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mirsahwal, tim analis KI dan 4 orang perwakilan dari KNPI kota Pekanbaru, yaitu Supriadi selaku wakil ketua membidangi Kebijakan Publik, Fikri Abdurrahman wakil ketua membidangi Ketenagakerjaan, Arif Nanda Kusuma wakil ketua bidang Ekonomi dan Mahmud Husin selaku Anggota KNPI.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung yang menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kunjungan dari KNPI Kota Pekanbaru. “Kami menyampaikan terimakasih atas Kunjungan dari KNPI Kota Pekanbaru, kami mengapresiasi dan kami mengharapkan Audiensi ini tidak hanya sampai disini, KNPI bisa terus melakukan audiensi dengan stakeholder yang lain” ujar Johan.

Kepala Divisi Administrasi juga menyampaikan tentang fenomena bahwa barang palsu (KW) memang banyak, namun hal tersebut harus melibatkan dan berkolaborasi dengan stakeholder dalam menangani pelanggaran ini, menghimbau untuk selalu memakai barang asli bukan barang palsu (tiruan), serta membeli barang produksi dalam negeri (PDN), harapannya agar bisa menegakkan hukum dan jangan melanggar hukum serta menunggu program yang dibuat KNPI agar tercipta kenyamanan bagi penjual dan agar tidak terganggu oleh penjual barang KW lainnnya.

Dalam Audiensi ini KNPI berdiskusi mengenai pelanggaran KI dan dasar hukumnya, serta bagaimana penanganannya, apakah dilimpahkan kepada Kemenkumham, atau apakah ada pendelegasian lain untuk penugasan ini, sehingga bagaimana untuk solusi kedepannya? Bagi masyarakat yang belum paham terkait aturan dilarangnya peredaran barang Palsu (KW) dan sudah sejauh mana pihak dari Kanwil Kemenkumham Riau dalam hal mensosialisasikannya?

Penjelasan dari bidang kekayaan Intelektual, menjawab bahwa Direktorat Kekayaan intelektual mempunyai perpanjangan tangan di setiap provinsi, yaitu pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, bidang Kekayaan Intelektual. Tugas dan Fungsi Bidang KI salah satunya adalan Memberikan pemahamam tentang Kekayaan Intelektual. Dimana sangatlah penting untuk Mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan KI terhadap produk usahanya. “Terdapat 164.000 pelaku usaha di Provinsi Riau, namun baru (11%) yang mendaftar KI, ini yang menjadi salah satu tugas kami untuk mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan KI” ujar Mirsahwal.

“Pada dasarnya untuk memproses pelanggaran KI adalah berdasarkan delik aduan, proses yang dilakukan pertama adalah mensomasi dengan cara yang baik, apabila tidak diindahkan maka akan dilanjutkan dengan mediasi (yang dilakukan oleh mediator), apabila hal tersebut tidak berjalan dengan baik, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan melalui reskrim khusus. Kemudian ada cara kedua yaitu melalui perdata, hal ini masuk pada pengadilan tata niaga. Namun perlu digaris bawahi adalah selalu ada delik aduan, jika tidak ada, maka tidak dapat ditangani” sambung Mirsahwal. “Ada hal yang lebih penting dalam menangani pelanggaran KI adalah dengan gencarnya melaksanakan penguatan tentang Kekayaan Intelektual kepada Masyarakat khususnya untuk pelaku usaha” tutup Mirsahwal.

#KemenkumhamRI #KanwilKemenkumhamRiau #KanwilKumhamRiau #KepalaKanwilKumhamRiau #RiauBedelau #JahariSitepu

4

5

 


Cetak   E-mail