APOSTILLE HADIR UNTUK MENYEDERHANAKAN RANTAI BIROKRASI

01

01

 

Untuk kedua kalinya Apostille menjadi materi dalam kegiatan publikasi melalui media elektronik untuk memperdalam pemahaman masyarakat terhadap Apostille sebagai penyederhanaan rantai birokrasi terhadap dokumen publik.

Kanwil Kemenkumham Riau mensosialisasikan Apostille sebagai penyederhanaan rantai birokrasi terhadap dokumen publik dengan narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Bapak Muhammad A. Rauf, SH., MH.

Narasumber menjelaskan bentuk penyederhanaan rantai birokrasi terhadap dokumen publik yang tadinya melibatkan beberapa instansi sekarang hanya melibatkan satu instansi yaitu Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU. Selanjutnya,proses legalisasi yang awalnya masih dalam bentuk konvensional yang sangat sulit karena birokrasinya yang sangat panjang sekarang dilakukan pemangkasan birokrasi untuk mempermudah, menyingkat waktu dan memperingan biaya yang akan dikeluarkan masyarakat dalam melakukan legalisasi yang disebut Apostille.

Di Indonesia sendiri Apostille ini mulai berlaku sejak tahun 2021. Biasanya Apostille bisa dilakukan oleh orang pribadi secara online dengan memastikan dokumen apa saja yang dibutuhkan oleh negara tujuan, lalu mengisi form dan mengupload dokumen yang ingin di apostillekan pada laman Web www.ahu.go.id yang nantinya dokumen tersebut akan di verifikasi terlebih dahulu oleh Ditjen AHU, jika permohonan apostille diterima maka langkah selanjutnya pemohon akan diberitahu untuk melakukan pembayaran PNBP sebesar 150.000 per dokumen yang ingin di apostillekan. Setelah itu sertifikat apostille dapat diambil pada lokasi yang kita pilih pada saat mengisi form pengajuan apostille dengan membawa dokumen asli sesuai dengan dokumen yang diupload dan bukti bayar PNBP.

Dengan ada nya kegiatan hari ini , Kantor Wilayah Kemenkumham Riau bisa memberikan informasi kepada masyarakat bahwa proses legalisasi yang dahulunya membutuhkan birokrasi yang sangat panjang sekarang sudah dilakukannya penyederhanaan rantai birokrasi yang dapat mempermudah masyarakat yang dikenal dengan Apostille.

03

03

 

#KemenkumhamRI #KanwilKemenkumhamRiau #KanwilKumhamRiau #KepalaKanwilKumhamRiau #RiauBedelau #JahariSitepu


Cetak   E-mail