STAFSUS FAJAR LASE SEBAGAI KEYNOTE SPEAKER, KANWIL KEMENKUMHAM RIAU GELAR SOSIALISASI APOSTILLE DI DUMAI

1

1

Dumai - Layanan Apostille merupakan layanan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum dan Ham sebagai otoritas yang berkompeten. Sebelum adanya layanan Apostille ini dikenal dengan layanan legalisasi dimana setelah selesai mendapatkan legalisasi dari Kementerian Hukum dan Ham, pemohon masih harus mendapatkan legalisasi dari Kementerian Luar Negeri agar dokumen tersebut di akui di luar negeri.

Dengan bergabungnya Indonesia kedalam konvensi Apostille melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing yang disahkan pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu maka rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik yang tadinya 5 tahap menjadi 1 tahap saja.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pada Kamis (3/7) bertempat di Ballroom Sona View Kota Dumai menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan tema "Layanan Apostille sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi" dengan peserta dari berbagai Instansi terkait yang ada di Kota Dumai.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan bahwa saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bersama dengan beberapa Kantor Wilayah lainnya telah dapat melakukan pencetakan sertifikat Apostille.

"Jadi bapak dan Ibu tidak perlu susah-susah lagi ke Jakarta untuk mendapatkan layanan Apostille, cukup datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau di Pekanbaru saat jam kerja, maka akan kami layani," ujar Jahari Sitepu.

"Terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan lain lain. Kemenkumham akan terus melakukan evaluasi terhadap layanan Apostille sehingga kedepannya jumlah dokumen dapat terus bertambah sehingga seluruh dokumen publik dapat menjadi objek layanan Apostille," ujar Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Lase dalam paparannya sebagai keynote speaker.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Rejeki Putra Ginting dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai Bastian Manalu. Sebagai pembicara didatangkan berbagai narasumber yang ahli di bidangnya yakni Dyan Faisal dari Direktorat Jenderal AHU, Rosyidi Hamzah dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, dan Irma Novrita dari Disdukcapil Kota Pekanbaru

1

1


Cetak   E-mail