Kuantan Singingi - Pengarahan dan sekaligus pembaruan data notaris dilaksanakan pada Jumat (30/08/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk melihat kedisiplinan notaris dalam mengisi data guna pembaruan data notaris yang telah disebarkan keseluruh notaris di Provinsi Riau. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sekaligus sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Riau, Bapak Edison Manik, diawali dengan perkenalan Tim Kanwil Kemenkumham Riau yang hadir mendampingi Bapak Kadiv Yankum dan HAM, yaitu Bapak Dean Satria selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ibu Yuliana Manulang selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, dan Ibu Ani zamzani dan Ibu Tesa Usallimy selaku pelaksana pada Sub Bidang Administrasi Hukum Umum. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua MPDN Kabupaten Kuansing Ibu Aprinelita dari unsur akademisi, Wakil Ketua MPDN Bapak Herudin dari unsur notaris, Sekretaris MPDN Kabupaten Kuansing Bapak Iip Jayadharma, Sekretariat MPDN Kabupaten Kuansing, Ketua Pengda INI Kabupaten Kuansing Bapak Zainal Ardi, serta dihadiri 11 Notaris Kabupaten Kuansing.
Dalam sambutannya, Bapak Edison Manik menjelaskan gambaran terkait susunan organisasi Kementerian Hukum dan HAM, tugas dan fungsi pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta tugas dan fungsi Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 serta tugas dan fungsi Majelis Pengawas Daerah Notaris berdasarkan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Saya melihat tidak jalannya tugas dan fungsi MPDN Kabupaten Kuansing karena kesibukan bapak ibu yang termasuk dalam kepengurusan MPDN Kabupaten Kuansing, sehingga tidak jalannya pengawasan dan pembinaan oleh MPDN Kabupaten Kuansing terhadap Notaris Kabupaten Kuansing, ujar Bapak Edison Manik selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
Selanjutnya, Bapak Edison Manik menjelaskan tarkait fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menindaklanjuti hal tersebut, kami sampaikan terdapat 757.459 data fidusia yang belum dilakukan penghapusan di seluruh Indonesia. Sehingga penumpukan data ini menjadi data sampah pada aplikasi fidusia online. Untuk itu kami menghimbau bapak ibu notaris di Kabupaten Kuansing untuk melakukan penghapusan jaminan fidusia yang telah menyelesaikan kewajibannya, karena bapak ibu notaris merupakan kuasa atau wakil dari penerima fidusia. Kanwil Kemenkumham Riau berharap dengan telah dilakukan penyebaran informasi penghapusan fidusia di kabupaten Kuansing dapat mengurangi data sampah pada aplikasi fidusia.