Pekanbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru melakukan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham Riau dalam rangka Audiensi pada Jumat (16/08/2024). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau ini membahas koordinasi terkait persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, khususnya mengenai isu kewarganegaraan ganda bagi calon kepala daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria membuka jalannya audiensi yang turut diikuti Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Hubertus Hence, Kepala Bagian Program dan Humas, Ibnu Rizal, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mirsahwal, beserta pelaksana di Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Turut hadir perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan pencalonan, termasuk status kewarganegaraan, telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam diskusi tersebut, KPU Kota Pekanbaru menekankan pentingnya klarifikasi terkait status kewarganegaraan ganda, mengingat hal ini bisa berdampak pada keabsahan pencalonan para kandidat.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria menjelaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan dan memastikan bahwa seluruh data dan dokumen kewarganegaraan para calon diverifikasi dengan cermat.
“Kami sangat mengapresiasi koordinasi yang terjalin antara Kanwil Kemenkumham Riau dan KPU Kota Pekanbaru. Koordinasi seperti ini sangat penting untuk menjamin tidak ada permasalahan hukum yang muncul terkait pencalonan para kandidat, terutama yang berkaitan dengan kewarganegaraan ganda,” pungkas Dean Satria.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir