BALI – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM resmi menjalin kerja sama dengan Bank Mandiri. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pada Sabtu (07/09/2024).
Kerja sama ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan PNBP atas kekayaan intelektual melalui saluran yang disediakan oleh Bank Mandiri, yaitu Kopra Microsite.
Penandatangan PKS tersebut ditandangani langsung oleh Sekretaris DJKI, Anggoro Dasananto bersama Dadang Ramadhan Putratanto, Executive Vice President Bank Mandiri pada saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis program penegakan dan pelayanan hukum bidang KI di Discovery Kartika Plaza Hotel Bali.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen mengatakan, “Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan DJKI. Dengan adanya kemudahan dalam pembayaran PNPB, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan kekayaan intelektual,” ungkapnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mirsahwal beserta jajaran menyaksikan secara langsung penandatanganan kerja sama tersebut.
Budi Argap menyampaikan bahwa kerja sama tersebut dapat memudahkan proses pembayaran PNBP pada layanan kekayaan intelektual.