KERJASAMA DENGAN DITJEN KI, KANWIL KEMENKUMHAM RIAU ADKAN SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL

 IMG 20210507 140421 757

Pekanbaru - Kanwil Kemenkumham Riu bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan Sosialisasi KI dengan tema "Memberikan Perlindungan Hukum kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021".

Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Warudju Ganipurwoko, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau yang dilaksanakan di Hotel Sona View Dumai, (5/5). 

 IMG 20210507 140421 811

Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Syarifuddin, yang nerupakan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri dan Firdaus, Dekan Fakultas Hukum Unri.

 IMG 20210507 140421 844

Dalam pemaparannya, Syarifuddin menjelaskan bahwa negara yang maju ekonominya adalah negara yang semua produknya didaftarkan Kekayaan Intelektualnya. Sedangkan Firdaus juga menjelaskan Royalti diberikan kepada pencipta lagu guna untuk menjamin kesejahteraan pekerja seni. "Pendaftaran Kekayaan Intelektual bertujuan sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya," sebut Firdaus. Diakhir penyampaiannya, Syarifuddin menyebut bahwa pemerintah tidak dapat memaksa masyarakat untuk mendaftarkan KI terhadap produknya namun bila produk tersebut diklaim oleh orang lain.

 

IMG 20210507 140421 886


Cetak   E-mail