Pekanbaru - Kekayaan Intelektual menjadi trend yang amat penting dalam kehidupan di era modern. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendaftaran dan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Kali ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Merek Kolektif (OVOB) dengan tema "Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Aset dalam Memajukan Perekonomian Daerah" pada Kamis (20/6/2024) bertempat di Ballroom Royal Asnof Hotel Pekanbaru.
Warisan budaya merupakan harta karun yang tak ternilai. Di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur, identitas, dan sejarah yang diwariskan turun-temurun. Budi Argap menyampaikan bahwa melestarikan warisan budaya menjadi tanggung jawab bersama agar generasi penerus dapat mengenal dan mewarisi kekayaan budaya bangsanya.
"Berdasarkan Data Yang Ada Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Terdapat 1.429 Ekspresi Budaya Tradisional, 455 Pengetahuan Tradisional, 113 Potensi Indikasi Geografis, 8.533 Sumber Daya Genetik Dan 19 Indikasi Asal Yang Terdaftar. Untuk Provinsi Riau Saat Ini Tercatat 43 Ekspresi Budaya Tradisional, 117 Pengetahuan Tradisional Dan 3 Potensi Indikasi Geografis, " ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir.
"Hal ini dapat kita lihat masih sedikitnya kekayaan intelektual komunal yang didaftarkan, sehingga kami selalu mengajak pemerintah daerah melalui stakeholder terkait untuk dapat mendaftarkan kekayaan intelektual komunal yang ada, karena Riau memiliki potensi yang cukup besar dalam hal kekayaan intelektual komunal yang belum tercatatkan," pungkas Budi Argap Situngkir kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari stakeholder OPD Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau.
Sosialisasi dan diseminasi ini turut dihadiri Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, dan Kabid Pelayanan Hukum Dean Satria dan Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI Agus Heryanto.
Budi Argap juga menyampaikan bahwa Merek Kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.
"Untuk Provinsi Riau saat ini belum ada merek lolektif yang terdaftar. Untuk itu Kanwil Kemenkunham Riau mengajak Pemerintah Daerah melalui stakeholder terkait untuk dapat mendorong pelaku usaha dan masyarakat untuk dapat mendaftarkan merek kolektif seperti daerah lainnya yang sudah terdaftar, karena Riau memiliki potensi yang besar untuk bisa mendaftarkan merek kolektif dengan jumlah pelaku usaha yang ada sekitar 631.347," ujarnya.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir