Rokan Hilir – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Tim Jajaran Pelaksana pada Kantor Wilayah melakukan Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris di Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis (30/05/2024).
Audit Kepatuhan Penerapan (PMPJ) di Kabupaten Rokan Hilir ini dilakukan terhadap Notaris yang berdasarkan hasil analisa Kantor Wilayah Kemenkumham Riau terhadap kuesioner PMPJ termasuk kategori beresiko tinggi dan sangat tinggi, sehingga perlu dilakukan audit PMPJ.
pengumpulan dan penelitian dokumen pengawasan kepatuhan meliputi, pedoman penerapan PMPJ (SOP) Notaris, formulir CDD yang telah ditetapkan ke pengguna jasa, formulir Penilaian Risiko, formulir EDD, daftar Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang telah dilaporkan pada aplikasi goAML, serta daftar transaksi pemberian jasa Notaris yang dilakukan tahun 2023,ujar Erlina.
Penilaian risiko Notaris / Self Assesment dalam hal ini Notaris diwajibkan melakukan penilaian pada dirinya sendiri (self assessment) berdasarkan SRA pada pelaksanaan jabatan Notaris minimal 1 (satu) tahun sekali. Kategori pengguna jasa Notaris menjadi faktor yang mempengaruhi hasil analisa Kantor Wilayah terhadap kuesioner yang diisi.
Hasil analisa Kanwil Kumham Riau notaris yang resiko tinggi di Kab. Rokan Hilir sebanyak 3 (tiga) orang dan setelah dilakukan audit Kepatuhan PMPJ oleh Tim Kanwil Riau notaris memperoleh tingkat Kepatuhan baik, yang merupakan adanya perbaikan bagi notaris dalam penerapan PMPJ.
Tim Kanwil menyampaikan agar kedepannya notaris dapat terus menerapkan SOP yang telah dibuat. Dalam memulai hubungan usaha dengan Pengguna Jasa, Petugas wajib melaksanakan prosedur Identifikasi dan Verifikasi dengan berpedoman pada ketentuan APU-PPT mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Selanjutnya, dilakukan Exit Meeting untuk membahas temuan pengawasan kepatuhan, rekomendasi dan komitmen Notaris meliputi kebijakan dan prosedur, pengendalian internal, sistem informasi dan pelaporan, sumber daya manusia dan pelatihan dan/atau hasil pengujian transaksi.
Notaris wajib melaksanakan komitmen sebagaimana Berita Acara Exit Meeting yang telah disepakati oleh Tim Pengawas Audit Kepatuhan dan Notaris dengan harapan PMPJ dapat dilaksanakan dengan baik, agar terhindar dari adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Notaris diharapkan senantiasa menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan selalu mengutamakan prinsip mengenali pengguna jasa dengan penuh rasa tanggung jawab serta menerapkan prinsip kehati-hatian didalam melaksanakan tugas dengan tujuan terhindar dari kejahatan TPPU/TPPT.