Kanwil Kemenkumham Riau Jemput Bola Usulan Pembentukan  Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Riau

JANUARI

Pekanbaru – Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir yang diwakili JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda Ariston Hotman Turnip, JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama Nurul Aini Kamal, JFU Pengelola Bantuan Hukum Yosephine Iglessya, JFU Pengelola Keuangan Dwi Nuzulita Bumiliton melakukan koordinasi ke Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dalam rangka meminta daftar usulan kelurahan binaan yang akan dibina dan selanjutnya akan diresmikan menjadi kelurahan sadar hukum di Kota Pekanbaru Pada Kamis (22/02/2024).

Saat ini jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Riau hanya berjumlah 14 desa/kelurahan. Pada tahun 2024 ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali akan melakukan pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum dengan salah satunya meminta daftar usulan kelurahan binaan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Ahmad Fikri Nasrun, S.IP. selaku Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa Kota Pekanbaru memiliki 15 Kecamatan dan 83 kelurahan. 40 kelurahan diantaranya kami usulkan untuk dapat dibina menjadi kelurahan binaan dan selanjutnya yang akan diresmikan menjadi kelurahan sadar hukum.

Ariston Hotman Turnip selaku JFT Penyuluh Hukum Muda menyampaikan bahwasannya 40 kelurahan yang akan diusulkan ini akan dilakukan pembinaan pada tahun 2024  oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan sebuah kegiatan dalam rangka membangun budaya hukum di masyarakat. Selain itu, melalui desa/kelurahan sadar hukum juga membangun sinergisitas dengan pemerintah daerah.


Cetak   E-mail