Rengat - Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mirsahwal, mengikuti Rapat Pendampingan Pengajuan Permohonan Indikasi Geografis untuk Nenas Madu Sukajadi Indragiri, yang dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hulu, pada Kamis (08/08/2024).
Hadir dalam rapat ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hulu, Ergusfian, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Camat Kuala Cenaku, Kepala Desa Sukajadi, Ketua Kelompok Tani, serta perwakilan dari Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri.
Rapat ini dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ergusfian, yang menyampaikan pentingnya penyusunan Deskripsi Indikasi Geografis Nenas Madu Sukajadi Indragiri. Dalam kesempatan tersebut, Suta Rama Atmaja dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hulu memaparkan mengenai proses penyusunan deskripsi tersebut, serta meminta masukan dari para pemangku kepentingan untuk melengkapi data pendukung yang diperlukan.
Dalam rapat ini juga terungkap bahwa masih terdapat beberapa kekurangan dalam penyusunan Deskripsi Indikasi Geografis, seperti foto proses produksi Nenas Madu Sukajadi serta data pendukung lainnya yang akan dilengkapi oleh Dinas Pertanian dan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis.
Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis sendiri merupakan dokumen penting yang memuat informasi terkait reputasi, kualitas, dan karakteristik produk yang terkait dengan faktor geografis tertentu. “Penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan Kekayaan Intelektual dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kolaborasi antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria.
“Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam memperkuat Kekayaan Intelektual lokal, khususnya untuk Nenas Madu Sukajadi Indragiri, dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian di masa mendatang,” pungkas Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mirsahwal.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir