Siak – Kanwil Kemenkumham Riau mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Kabupaten Siak yang membahas dugaan pelanggaran merek Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada Senin (10/06/2024) bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Siak.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mirsahwal beserta staf mengikuti Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri oleh Asisten I, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak, Kapolres Siak, Pimpinan DPC FSPTI Unggul Gultom dan Nelson Manalu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Kanwil Kemenkumham Riau menyampaikan bahwa Sertifikat merek FSPTI telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor Pendaftaran IDM 000320806. Merek tersebut telah dialihkan kepada Surya Bakti Batubara, Edward, Fuad Ahmad dan perjanjian lisensi kepada Kasten Harianja.
Hasil dari Rapat Dengar Pendapat tersebut adalah akan dilaksanakannya Rapat Rekonsiliasi antara Pengurus FSPTI pada tanggal 27 Juni 2024 yang akan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Siak. Pihak DPRD mengapresiasi kehadiran Kanwil Kemenkumham Riau dalam Rapat Dengar Pendapat dan mengucapkan terima kasih atas keterangan yang diberikan terkait dugaan pelanggaran Merek FSPTI.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir