Pekanbaru - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual. Acara yang berlangsung pada Kamis (26/9/2024) ini mengangkat tema “Peningkatan Peran Sentra Kekayaan Intelektual dalam rangka Memberikan Layanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual sebagai upaya menumbuhkan Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan di Daerah”.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari kabupaten dan kota di Provinsi Riau serta perguruan tinggi. Tampak hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang turut didampingi Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya kekayaan intelektual dan bagaimana cara membentuk sentra kekayaan intelektual di lingkungan dinas dan perguruan tinggi.
Budi Argap Situngkir menekankan pentingnya kekayaan intelektual sebagai salah satu faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kreativitas masyarakat. "Kekayaan intelektual bukan hanya sekadar karya cipta atau inovasi, tetapi juga mencakup hak paten, merek dagang, desain industri, hingga indikasi geografis yang menjadi identitas suatu daerah," ujarnya.
Budi Argap menambahkan, dengan adanya perlindungan yang kuat terhadap kekayaan intelektual, akan tercipta ekosistem yang kondusif bagi perkembangan inovasi lokal maupun nasional. Data dari Kantor Wilayah Kemenkumham Riau menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pendaftaran kekayaan intelektual tahun 2024, dengan jumlah total mencapai 11.927 permohonan.
Salah satu fokus utama workshop ini adalah pembentukan sentra kekayaan intelektual. Sentra ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, seniman, peneliti, dan inovator lokal, untuk mendapatkan layanan konsultasi, bimbingan, dan perlindungan hukum terkait kekayaan intelektual.
"Pembentukan sentra kekayaan intelektual merupakan wujud komitmen kami dalam melindungi dan memajukan potensi intelektual masyarakat Riau," tegas Budi. Ia berharap dengan adanya sentra ini, semakin banyak karya dan inovasi yang lahir dari Riau dan diakui di tingkat nasional maupun internasional.
Keberhasilan pembentukan sentra kekayaan intelektual tidak dapat dicapai hanya oleh satu pihak. Dibutuhkan kerja sama dan sinergi yang kuat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.
"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memanfaatkan sentra ini secara optimal," ajak Budi. Dengan sinergi yang baik, diharapkan kekayaan intelektual di Riau akan terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan bangsa.
Workshop yang digelar oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Riau ini merupakan langkah penting dalam mendorong perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di Provinsi Riau. Pembentukan sentra kekayaan intelektual diharapkan dapat menjadi solusi bagi para inovator lokal untuk melindungi hasil karya mereka dan mendorong tumbuhnya ekonomi berbasis pengetahuan.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir