Pekanbaru – Sehubungan dengan pelaksanaan Mobile IP Clinic Wilayah Propinsi Riau Tahun 2024 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juli s/d 31 Juli 2024, Kanwil Kemenkumham Riau menggelar Rapat Finalisasi Persiapan Pelaksanaan Mobile Intelectual Property Clinic Wilayah Propinsi Riau Tahun 2024, pada Senin (22/07/2024) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.
Rapat ini dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Muhammad Ali Syeh Banna dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, turut diikuti Para Pejabat Struktural, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mirsahwal, seluruh Guru KI Kantor Wilayah, beserta staf di subbidang Pelayanan KI dan AHU. Dalam Rapat ini juga menghadirkan salah satu pimpinan Event Organizer yang ada di Pekanbaru.
Mobile Intelectual Property Clinic akan diselenggarakan di Atrium Utama Mall Living World Pekanbaru pada tanggal 29-30 Juli 2024 dengan diisi oleh berbagai kegiatan, diantaranya Sosialisasi & Diseminasi Kekayaan Intelektual, Layanan MIC dan Pameran UMKM. Sementara itu pada tanggal 31 Juli 2024, Mobile Intelectual Property Clinic diselenggarakan di Pusat Pelayanan Publik Provinsi Riau dengan diisi Layanan MIC.
Dalam Rapat ini membahas Rangkaian Kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) diantaranya Sosialisasi Merk, Sosialisasi Paten, Sosialisasi Hak Cipta, Sosialisasi Design Industri, Promosi UMKM, dengan ditambah Layanan AHU dan Layanan Eazy Passport. Mobile Intellectual Property Clinic rencananya akan dibuka oleh Plh. Sekjen sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir berpesan bagaimana kegiatan ini dapat berlangsung sukses dan meriah, mengingat kegiatan ini merupakan kebutuhan masyarakat untuk menjawab layanan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM terutama dalam pelayanan Kekayaan Intelektual. “Dalam kegiatan ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan berupa Konsultasi Kekayaan Intelektual dan Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual,” ujar Budi Argap. “Mari kita selenggarakan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) ini dengan semenarik mungkin dan diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif khususnya kepada masyarakat dan UMKM,” pesan Budi Argap.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir