KANWIL KEMENKUMHAM RIAU GELAR PENDALAMAN MATERI PEMBINAAN PERANCANG PERATURAN DAERAH DAN PERANCANGAN PERATURAN DAERAH

WhatsApp Image 2023 07 14 at 14.23.34

WhatsApp Image 2023 07 14 at 10.52.41 1WhatsApp Image 2023 07 14 at 10.52.41 1

Pekanbaru – Sebagai instansi yang berperan dalam melakukan harmonisasi dalam rangka menghasilkan Peraturan Perundangan-undangan yang baik, terkoordinir sesuai dengan kententuan dan terhindar dari peraturan yang saling tumpang tindih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau secara aktif meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum.

Pada Jumat (14/7), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah dengan tema “Dampak Hukum Pasal 37 angka 20 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang” bertempat di Ruang Pokja 1 Kanwil Kemenkumham Riau. Kegiatan ini diikuti oleh para perancang perundang-undangan dan analis hukum serta dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu membuka kegiatan secara langsung dan menyampaikan harapan agar melalui kegiatan ini dapat terwujud proses tahapan pembentukan suatu produk hukum daerah yang akomodatif, inspiratif, efektif dan implementatif melalui terpenuhinya syarat formil dan materil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. “Ikuti kegiatan dengan baik, dan pahami materi yang disampaikan oleh narasumber. Apabila tidak mengerti, silahkan bertanya sehingga kegiatan ini dapat berjalan optimal,” pesan Kakanwil.

Seusai mendengarkan arahan dari Kakanwil, Para Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Kemenkumham Riau kemudian mendengarkan pemberian materi oleh Agus Suryoko, Subkoordinator Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau didapuk sebagai narasumber yang memberikan materi tentang Penyelesaian Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja dan secara aktif berdiskusi sehingga materi ini dapat dipahami dengan baik yang nantinya akan berdampak pada kualitas produk hukum daerah yang dihasilkan kualitasnya menjadi lebih baik dan tepat sasaran pula.


Cetak   E-mail