Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan pada Kamis (10/10/2024). Kegiatan tersebut meliputi pemusnahan arsip substantif, pembekalan tata kelola kearsipan, serta penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT. Pos Indonesia.
Pada kegiatan yang dilaksanakan di aula Kanim Pekanbaru ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang baik. “Arsip adalah rekaman kegiatan lembaga yang memiliki nilai historis dan akuntabilitas. Namun, tidak semua arsip perlu disimpan selamanya. Pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna merupakan langkah yang tepat,” ujarnya.
Selain pemusnahan arsip, acara ini juga dimeriahkan dengan kegiatan pembekalan tata kelola kearsipan bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di wilayah Riau. Budi Argap berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas para pegawai dalam mengelola arsip dengan baik dan benar.
Budi Argap juga mengapresiasi inisiatif Kantor Imigrasi Pekanbaru dibawah pimpinan Plt. Kepala Kanim Pekanbaru, Hubertus Hence yang tidak hanya fokus pada pemusnahan arsip, tetapi juga menyelenggarakan pembekalan tata kelola kearsipan. “Saya berharap semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dapat mengimplementasikan tata kelola kearsipan yang baik di masing-masing unit,” tambahnya yang turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung.
Salah satu inovasi yang menarik perhatian adalah penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT. Pos Indonesia. Kerja sama ini memungkinkan masyarakat untuk menerima paspor di rumah tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi.
“Ini adalah solusi yang sangat responsif untuk masyarakat pemohon paspor serta mengatasi masalah terbatasnya lahan parkir di Kantor Imigrasi,” kata Budi. “Dengan adanya layanan antar paspor, masyarakat akan lebih nyaman dan tidak perlu repot mengantre.”
General Executive Manager PT Pos Indonesia KCU Pekanbaru, Mona Wahyuni, menyambut baik kerja sama ini. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan layanan antar paspor, kami berharap dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen penting,” ujarnya.
Untuk layanan antar paspor, PT. Pos Indonesia menetapkan tarif yang cukup terjangkau. Untuk wilayah Kota Pekanbaru, tarif yang ditetapkan adalah Rp15.000, sedangkan untuk wilayah Provinsi Riau dikenakan tarif Rp40.000. Untuk wilayah di luar Provinsi Riau, tarif akan disesuaikan dengan tarif yang berlaku di PT. Pos Indonesia.
Dengan adanya inovasi-inovasi tersebut, diharapkan Kantor Imigrasi Pekanbaru dapat terus meningkatkan kualitas pelayanannya dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir