Siak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau (Kanwil Kemenkumham Riau) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi AHU di Wilayah pada hari Jumat (21/6). Kegiatan yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai kalangan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya terkait dengan fidusia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa fidusia merupakan konsep hukum yang penting dalam berbagai transaksi keuangan, terutama yang melibatkan jaminan benda bergerak. Pemahaman yang baik tentang layanan fidusia dapat membantu masyarakat untuk melindungi hak dan kewajiban mereka dalam transaksi yang menggunakan jaminan fidusia, menghindari potensi sengketa dan permasalahan hukum, serta meningkatkan kepercayaan dan keamanan dalam transaksi keuangan.
Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa layanan fidusia di Kementerian Hukum dan HAM RI meliputi pendaftaran, perubahan, dan penghapusan. Sejak tahun 2013, pelayanan pendaftaran fidusia dilakukan secara online melalui Sistem AHU Online.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Yelia Natasha Winstar dari Universitas Lancang Kuning, menyampaikan materi tentang aspek hukum fidusia, Muchamad Taufiq dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, menyampaikan materi tentang peran OJK dalam mengawasi pelaksanaan fidusia di sektor jasa keuangan serta Ilham sebagai Notaris Kabupaten Siak.
Tampak hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Budi Darmawan serta Kepala Rutan Kelas IIB Siak, Tonggo Butar-Butar beserta jajaran mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para peserta. Para peserta banyak yang mengajukan pertanyaan terkait dengan praktik fidusia di lapangan, serta bagaimana cara menyelesaikan permasalahan hukum yang terkait dengan fidusia.
Kanwil Kemenkumham Riau berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami tentang layanan fidusia dan dapat memanfaatkannya dengan baik dan aman.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir