Pekanbaru - Para Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau hari ini mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi di Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI). Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Kedokteran UMRI ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Teknik, Indra Hasan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir yang di wakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Dean Satria dan Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Mirsyahwal, serta para RUKI.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Teknik UMRI, Indra Hasan, menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi peran RUKI dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kekayaan intelektual. "UMRI selalu terbuka untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Kanwil Kemenkumham Riau, dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan mahasiswa tentang berbagai hal, termasuk kekayaan intelektual," ujar Indra Hasan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Dean Satria, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual. "Mahasiswa sebagai generasi muda yang kreatif dan inovatif perlu dibekali dengan pengetahuan tentang kekayaan intelektual agar mereka dapat melindungi karya-karyanya dan menuai manfaat dari hasil kreativitasnya," jelas Dean Satria.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diisi dengan berbagai materi tentang kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Para RUKI juga memberikan contoh-contoh kasus pelanggaran kekayaan intelektual dan menjelaskan bagaimana cara untuk menghindarinya.
Mahasiswa UMRI antusias mengikuti kegiatan ini dan banyak yang mengajukan pertanyaan kepada para RUKI. Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa UMRI memiliki minat yang tinggi untuk mempelajari tentang kekayaan intelektual.
Diharapkan dengan kegiatan ini, para mahasiswa UMRI dapat lebih memahami tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual dan dapat memanfaatkan pengetahuan ini untuk mengembangkan kreativitas dan inovasinya.