GELAR PENDAMPINGAN DI WILAYAH, KANWIL KEMENKUMHAM RIAU KULIK PENGEMBANGAN SDM KREATIF DALAM BINCANG KREATIF EKRAF SUB SEKTOR ARSITEKTUR

WhatsApp Image 2023 08 02 at 13.40.18

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru untuk melakukan pendampingan di Wilayah dengan membahas terkait perlindungan Kekayaan Intelektual pada bidang Arsitektur, Rabu (2/8). Dengan mengusung tema “Fasilitas Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif dalam Bincang Kreatif Ekraf Sub Sektor Arsitektur”, kegiatan dilaksanakan pada Sultan Resto Kota Pekanbaru.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Kepala Bidang dan Kepala Subbidang pada Dinas Pariwisata, CEO Event Organizer Kota Pekanbaru, Kasubbag Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Mirsahwal, tim KI pada Kanwil Kemenkumham Riau, dan 10 orang peserta yang terdiri dari Pelaku ekonomi kreatif (Ikatan Arsitek Indonesia Riau) serta para pegawai dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru.

“Peran Arsitektur di Kota Pekanbaru sangat penting dan strategis. Arsitek merupakan seorang perancang untuk membangun sebuah bangunan dan lingkungan Masyarakat. Dalam melakukan praktek arsitek seorang arsitek dalam melakukan perencanaan, pangawasan pelaksanaan dan pengkajian, untuk menjadi seorang arsitek harus mempunyai sertifikat STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek),” terang Mirsahwal.

Sebuah desain arsitektur dapat memberikan sebuah icon dan karya sektor sebagai penanda di suatu wilayah dan daya tarik untuk destinasi wisata, sehingga menjadi nilai daya jual. “Korelasi antara bangunan arsitektur dengan ekonomi kreatif adalah apabila suatu daerah terdapat bangunan wisata, maka secara otomatis pelaku usaha dan pelaku ekonomi kreatif ada di tempat tersebut untuk melakukan bisnis. Membahas Perlindungan kekayaan intelektual dalam melindungi ekraf khususnya arsitektur dapat terlindungi apabila para arsitektur mendaftarkan hasil karya intelektualnya agar mendapat perlindungan, dan desainnya menjadi miliknya sehingga orang lain tidak dapat meniru,” jelasnya.

WhatsApp Image 2023 08 02 at 13.18.44WhatsApp Image 2023 08 02 at 13.18.44


Cetak   E-mail