Siak - Bentuk Sinergitas yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan DPMPTSP Kabupaten Siak turut mengadiri dan menjadi Narasumber kegiatan Bimtek Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko yang dilaksanakan di Hotel Winaria pada Senin (13/05/2024).
Pelaksanaan Kegiatan Ini didasarkan Pada Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024.
Kanwil Kemenkumham Riau pada kegiatan ini menjadi Narasumber oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni yang menyampaikan materi dan bahan paparannya terkait Layanan Perseroan Perorangan.
Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sejak Terbit UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang telah dicabut dan terbit UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini memungkinkan pendirian Perseroan Terbatas oleh satu orang yang memenuhi kriteria UMK dalam bentuk Perseroan Perorangan, sebut Dewi Sri.
Pada kegiatan ini para peserta diberikan penjelasan mengenai syarat, prosedur pendirian, manfaat, dan kewajiban dalam mendirikan perseroan perorangan. Selain itu juda diberikan informasi mengenai perlindungan hukum dan proses administrasi yang harus dijalani dalam menjalankan perseroan perorangan.
Pemateri pada kegiatan ini selain Kanwil Kemenkumham Riau yang diwakili Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Dewi Sri, Rahmat Eldian Helpdesk OSS DPMPTSP Prov. Riau dan di pandu Moderator, Andi Darmawan Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Siak. Turut hadir Bupati Siak, Bapak Drs. H. Alfedri, M.Si yang di wakili oleh Asisten 1 Dr. H. Fauzi Asni, M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak, Ir. Hj. Robiati, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Siak yang diwakili oleh Arisman, SP dan para peserta terdiri dari pihak perusahaan dan para pelaku usaha UMKM yang berada di Kabupaten Siak.
Selain Bimtek Kegaiatan ini juga dilakukan Penyerahan NIB kepada Pelaku Usaha dan Penandatanganan MOU PT. RAPP dengan UMKM binaan PT. RAPP.