Pekanbaru - Kekayaan alam Riau yang melimpah, khususnya di sektor perkebunan dan migas, belum sepenuhnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Padahal, potensi sumber daya alam ini sangat besar untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa potensi sumber daya alam yang melimpah ini, apabila tidak dikelola dengan bijaksana maka akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat Riau serta mengancam lingkungan seperti ekosistem gambut.
"Saat ini Pemerintah Provinsi Riau telah memiliki peraturan Daerah nomor 6 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perkebunan. Namun seiring berjalannya waktu, peraturan ini tidak lagi mengakomodir permasalahan yang ada di lapangan. Selain itu juga tidak sejalan lagi dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat," pungkas Budi Argap.
Maka dari itu Kanwil Kemenkumham Riau menggelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2024 terhadap peraturan daerah Provinsi Riau nomor 6 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perkebunan, Kamis (22/8/2024) bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh. Rapat ini diikuti oleh berbagai stakeholder terkait perkebunan di Provinsi Riau yaitu unsur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit, dan unsur akademisi. Yang menjadi pembicara pada rapat penyusunan rekomendasi ini adalah Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Riau, Bambang Pratama dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Syarial Abdi.
Budi Argap dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan digelarnya rapat rekomendasi ini adalah untuk menghimpun aspirasi terhadap permasalahan penyelenggaraan perkebunan di provinsi Riau dari berbagai stakeholder yang terlibat.
"Kami berharap melalui rapat ini, kita bisa menemukan solusi terbaik untuk permasalahan perkebunan di Riau. Sehingga sektor ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Oleh karena itu diminta partisipasi aktif dari seluruh peserta rapat untuk memberikan masukan dan aspirasi kepada tim Pokja analisis dan evaluasi hukum agar rekomendasi yang dihasilkan bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan dan juga Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Budi Argap.
Perlu diketahui, Pada tahun lalu Kanwil Kemenkumham Riau telah berhasil melakukan Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah Provinsi Riau terkait Penanaman Modal dan Insentif bagi Penanaman Modal. Yang mana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menganggarkan dan memasukannya ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
"Ini merupakan tugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai fasilitator dan pendukung bagi pemerintah daerah demi pemajuan dan kesejahteraan masyarakat Riau," tutup Budi Argap.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir